Selasa, 07 Desember 2010

PERMENDIKNAS NO.28 TAHUN 2010

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 28 TAHUN 2010
TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :
a. bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;
c. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4754);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
13. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.
4. Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah/madrasah yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
5. Kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
6. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
7. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
8. Penilaian kinerja adalah suatu proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.
9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah
10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
11. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.
12. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
14. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
15. Kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota adalah perwakilan Kementerian Agama tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
16. Dinas provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di provinsi.
17. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di kabupaten/kota.
18. Pengawas sekolah adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah/madrasah.
BAB II
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 2
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c. mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.
BAB III
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 3
(1) Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Kepala dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.
Pasal 4
(1) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut dari guru yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan seleksi administratif dan akademik.
(2) Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 ayat (2).
(3) Seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi.
(2) Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh menteri.
Pasal 7
(1) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan.
(3) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemerintah dapat memfasilitasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kemampuan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(5) Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
(6) Calon kepala sekolah/madrasah yang dinyatakan lulus penilaian diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara.
(7) Sertifikat kepala sekolah/madrasah dicatat dalam database nasional dan diberi nomor unik oleh menteri atau lembaga yang ditunjuk
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB IV
PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 9
(1) Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.
(2) Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.
7
(4) Berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai tugas tambahan.
(5) Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
MASA TUGAS
Pasal 10
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 11
(1) Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
(3) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.

BAB VII
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 12
(1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun.
(2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah.
(3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah;
(5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
(6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU SEBAGAI
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 13
Kepala sekolah/madrasah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Pasal 14
(1) Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a. permohonan sendiri;
b. masa penugasan berakhir;
c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
g. berhalangan tetap;
h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau
i. meninggal dunia.
(2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya berdasarkan penilaian kinerja dan masukan dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah menetapkan keputusan perpanjangan masa penugasan kepala sekolah/madrasah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, masa tugasnya dihitung sejak yang bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, guru yang telah atau sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah sampai selesai masa tugasnya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan Peraturan Menteri ini dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun 2013.
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH

Sabtu, 04 Desember 2010

Modern professional protection application works with
any webcam, IP cameras, and major capture cards.




Webcam software detects movement, triggers alarm, captures images, records video, and sends captured images by email


Security software

has become so complicated that the average
consumer who has been busy minding his store instead of pouring over electronics and internet
know-how articles can be easily overwhelmed when it comes time to setup or modernize his surveillance system.


Luckily, there is modern professional security software that simplifies much of the decision making.
You don't necessarily have to get rid of a working analog CCTV system in order to update to a broadcasting
video that can be watched from any internet connected computer or 3G phone. Video capture cards can digitally convert the
snapshots for webcast. Until yesterday, there had been no real attempts to standardize the new IP
cameras; every make and manufacturer functioned a little differently. And when you throw webcams into the
merge, using one software to control them all was unwieldy.



Professional surveillance software

is now accessible that will work for any webcam
or IP webcam and for most capture cards as well. You can monitor whatever your motion
sensors are picking up at your residence or company while you can be half a world away.
The application itself may not be simple, but it can get life simpler for you.

I'm using camera application. I
can webcast Online video to watch my site
from anywhere.




Webcam software senses activity, triggers siren, captures images, records video, and sends captured images by email

With my new

web camera software
, I can run a broadcasting broadcast
of my site visible from the Internet. This opens up a group
of possibilities, the surface of which has not even been scratched in today's world. I can use
this webcast for surveillance purposes, allowing me to see what's going on in my site
at any moment from a remote watching computer.

As long as I have the webcamera
running and a remote pc with Online access, I can watch the home.
With the software and the camera, I can change the settings to capture video,
identify movement (if I don't want to keep the webcam running at all times),
or use a mixture of a online feed and recorded video to implement a security
system that takes full benefit of recent technology.

With a capture card,
I can simply transmit related video and screenshots to use on
any station.

With sensitive data on my computer
and valuable belongings in my room,
it only makes sense to have a protection setup that I can monitor whenever I feel that my privacy
is being compromised. If I owned a small company or lived with roommates, I couldn't imagine
living without it.

Broadcasting online video and sound from capture device
using web camera computer software



alt= "Streaming online video and audio from capture card through web camera server application" >


Security application


If you find yourself with a need to record surveillance video with a webcam over an area,

webcamera
computer application

may be the right choice for you. Using this application, it is possible to set up a
camera to detect motion and begin recording when it does.

Depending on your needs, the sights and sounds that are picked up by the camera may be stored on a hard drive, or if the captured video
needs to be available off-site, can be webcast using the server's streaming
function to a site.

Depending on the quality of the webcam and the viewer's video card, the picture that is recorded may be as clear as a high-definition tv signal.
Using a setup like this, it is possible to provide a measure of protection for an area while
the economics of the situation do not justify hiring a security firm or setting up a professional monitoring system.

This

do-it-yourself approach

can save money while not compromising on security.

Rabu, 01 Desember 2010

Streaming online video and audio from capture device
via webcam computer application



alt= "Broadcasting online video and audio from capture card via web camera computer software" >


Surveillance application


If you find yourself with a need to record surveillance video with a web camera over an area,

camera
computer application

may be the right choice for you. Using this application, it is possible to set up a
camera to detect movement and begin recording when it does.

Depending on your needs, the sights and sounds that are picked up by the webcam may be stored on a hard drive, or if the captured video
needs to be available off-site, can be broadcast using the server's streaming
feature to a site.

Depending on the quality of the camera and the viewer's video card, the picture that is recorded may be as clear as a high-definition tv signal.
Using a install like this, it is possible to provide a measure of security for an area when
the economics of the situation do not justify hiring a security firm or setting up a professional monitoring system.

This

do-it-yourself approach

can save money while not compromising on protection.

Modern professional protection application works with
any camera, IP cameras, and major capture cards.




Webcam software senses activity, sounds alarm, captures snapshots, records video, and sends captured images by e-mail


Surveillance application

has become so difficult that the typical
consumer who has been busy minding his business instead of pouring over electronics and ip
technology articles can be easily overwhelmed when it comes time to install or renew his surveillance system.


Luckily, there is new professional security application that simplifies much of the decision making.
You don't necessarily have to get rid of a working analog closed circuit TV system in order to modernize to a broadcasting
video that can be monitored from any ip connected workstation or 3G phone. Video capture cards can digitally convert the
images for broadcast. Until recently, there had been no real attempts to standardize the new Internet
cameras; every make and manufacturer functioned a little differently. And when you throw cameras into the
mix, finding one application to rule them all was heavy.



Professional security software

is now available that will work for any camera
or IP camera and for most capture cards as well. You can monitor anything your motion
detectors are picking up at your house or business while you can be half a world away.
The software itself may not be simple, but it can make life simpler for you.

Web camera software detects movement, triggers
alarm, captures images, records video, and sends captured images by e-mail




Web camera software senses movement, triggers alarm, captures snapshots, records video, and sends captured images by e-mail
Web cameras
are not bad for more than just making internet conversations
more sensible. They can also be
an really valuable device
for use in house or organization security.
title= "Webcam software senses movement, triggers alarm, captures snapshots, records video, and sends captured images by e-mail" >
Software

is now accessible that can identify motion and use
it as a trigger for countless events.


The way that
it works is to analyze the image sent by a camera that is either connected using USB
or through a video capture card for movement. When it picks up
that movement, it can then acquire any number of actions,
including triggering an alarm.

An other popular application, though, is to either
send live frames of what is happening in the field that is covered by the webcam
or to even broadcast using live streaming accurately what is
happening with both audio and image. If installed furtively,
this application could even be used for secret surveillance.

Given the
large number of systems that either have a webcamera attached
or can support one, this is an excellent way to inexpensively and easily guard
the region around that pc
from infringement or burglary.

Minggu, 12 September 2010

Berinternet dapat uang

EARN MONEY FROM YOUR WEBSITE


Turn your valuable web site visitors into income.
Work online and join our free money making partner program.
We offer the most commission rate to help increase your
cash stream.


Join our income making program absolutely no charge and 100% risk free.



Sign Up...

0 (ZERO) INVESTMENT PROGRAM


We designed this make money system
specially for NO COST methods,
to make hundreds, if not millions of dollars, without spending money.

Establish a steady stream of income


Our money earn program
helps you to establish a steady stream
of income, all around the clock.
Giving you more time to focus on other tasks.

You'll even receive money while you not working!

Get revenue after you not working


Create many new cash streams
each and every day.
Get paid after you not working or even retire at an early age with a
powerful cash stream.
Do this one time and get income over and over again.
It is best way to create
amazing
new levels of income
and success on the online.

Savings Highway Dream Team Member Site Savings Highway Dream Team Member Site

Minggu, 05 September 2010

http://weeblyimages.com/weebly/images/elements/e58462494.gif

Kamis, 02 September 2010

If you find yourself with a need to record security video with a camera over an area, webcam server software may be the right choice for you. Using this application, it is possible to set up a camera to detect activity and begin recording once it does.
Depending on your needs, the sights and sounds that are picked up by the webcam may be stored on a hard drive, or if the captured video needs to be accessible off-site, can be webcast using the server's broadcasting function to a web site.
Depending on the quality of the webcam and the viewer's video card, the picture that is recorded may be as clear as a high-definition television signal. Using a install like this, it is possible to provide a measure of security for an area while the economics of the situation do not justify hiring a security business or setting up a professional monitoring system.
This do-it-yourself approach can save money while not compromising on protection.

I'm using webcam application. I can webcast Ip video to view my home from anywhere.

"Webcam With my new web camera software, I can run a broadcasting broadcast of my apartment viewable online. This opens up a number of opportunities, the surface of which has not even been scratched in today's world. I can use this webcast for surveillance purposes, allowing me to see what's going on in my home at any moment from a remote viewing computer.
As long as I have the web camera running and a remote station with Internet access, I can view the apartment. With the application and the webcam, I can change the settings to capture video, sense motion (if I don't want to keep the camera running at all times), or use a combination of a live feed and recorded video to realize a protection system that takes full advantage of recent technology.
With a capture card, I can easily move appropriate video and screenshots to use on any station.
With sensitive data on my computer and precious property in my room, it only makes sense to have a protection setup that I can supervise whenever I feel that my privacy is being compromised. If I owned a small firm or lived with roommates, I couldn't imagine living without it.

Modern professional surveillance application works with any webcam, Internet cameras, and major capture cards.

"Webcam Security software has become so difficult that the average user who has been busy minding his business instead of pouring over electronics and online technology articles can be easily overwhelmed when it comes time to setup or modernize his surveillance system.
Fortunately, there is new professional surveillance application that simplifies much of the decision making. You don't necessarily have to get rid of a working analog closed circuit TV system in order to renew to a broadcasting video that can be monitored from any online connected workstation or 3G phone. Video capture cards can digitally convert the snapshots for webcast. Until recently, there had been no real attempts to regulate the new Internet cameras; every make and manufacturer functioned a tiny differently. And when you throw cameras into the mix, finding one application to control them all was heavy.
Professional security application is now accessible that will work for any camera or Internet camera and for most capture cards as well. You can supervise anything your activity detectors are picking up at your home or company while you can be half a world away. The software itself may not be easy, but it can get life simpler for you.

">

Streaming online video and sound from capture device
via webcam computer application



alt="Streaming live video and audio from capture device via webcamera server application" />


Surveillance software


If you find yourself with a need to record security video with a camera over an area,

webcam
server software

may be the right choice for you. Using this application, it is possible to set up a
camera to detect activity and begin recording once it does.

Depending on your needs, the sights and sounds that are picked up by the webcam may be stored on a hard drive, or if the captured video
needs to be accessible off-site, can be webcast using the server's broadcasting
function to a web site.

Depending on the quality of the webcam and the viewer's video card, the picture that is recorded may be as clear as a high-definition television signal.
Using a install like this, it is possible to provide a measure of security for an area while
the economics of the situation do not justify hiring a security business or setting up a professional monitoring system.

This

do-it-yourself approach

can save money while not compromising on protection.

I'm using webcam application. I
can webcast Ip video to view my home
from anywhere.




Webcam software detects activity, sounds alarm, captures images, records video, and sends captured images by email

With my new

web camera software
, I can run a broadcasting broadcast
of my apartment viewable online. This opens up a number
of opportunities, the surface of which has not even been scratched in today's world. I can use
this webcast for surveillance purposes, allowing me to see what's going on in my home
at any moment from a remote viewing computer.

As long as I have the web camera
running and a remote station with Internet access, I can view the apartment.
With the application and the webcam, I can change the settings to capture video,
sense motion (if I don't want to keep the camera running at all times),
or use a combination of a live feed and recorded video to realize a protection
system that takes full advantage of recent technology.

With a capture card,
I can easily move appropriate video and screenshots to use on
any station.

With sensitive data on my computer
and precious property in my room,
it only makes sense to have a protection setup that I can supervise whenever I feel that my privacy
is being compromised. If I owned a small firm or lived with roommates, I couldn't imagine
living without it.

Modern professional surveillance application works with
any webcam, Internet cameras, and major capture cards.




Webcam software detects activity, triggers siren, captures snapshots, records video, and sends captured images by email


Security software

has become so difficult that the average
user who has been busy minding his business instead of pouring over electronics and online
technology articles can be easily overwhelmed when it comes time to setup or modernize his surveillance system.


Fortunately, there is new professional surveillance application that simplifies much of the decision making.
You don't necessarily have to get rid of a working analog closed circuit TV system in order to renew to a broadcasting
video that can be monitored from any online connected workstation or 3G phone. Video capture cards can digitally convert the
snapshots for webcast. Until recently, there had been no real attempts to regulate the new Internet
cameras; every make and manufacturer functioned a tiny differently. And when you throw cameras into the
mix, finding one application to control them all was heavy.



Professional security application

is now accessible that will work for any camera
or Internet camera and for most capture cards as well. You can supervise anything your activity
detectors are picking up at your home or company while you can be half a world away.
The software itself may not be easy, but it can get life simpler for you.

active web cam

Streaming online video and sound from capture device
via webcam computer application



alt="Streaming live video and audio from capture device via webcamera server application" />


Surveillance software


If you find yourself with a need to record security video with a camera over an area,

webcam
server software

may be the right choice for you. Using this application, it is possible to set up a
camera to detect activity and begin recording once it does.

Depending on your needs, the sights and sounds that are picked up by the webcam may be stored on a hard drive, or if the captured video
needs to be accessible off-site, can be webcast using the server's broadcasting
function to a web site.

Depending on the quality of the webcam and the viewer's video card, the picture that is recorded may be as clear as a high-definition television signal.
Using a install like this, it is possible to provide a measure of security for an area while
the economics of the situation do not justify hiring a security business or setting up a professional monitoring system.

This

do-it-yourself approach

can save money while not compromising on protection.

I'm using webcam application. I
can webcast Ip video to view my home
from anywhere.




Webcam software detects activity, sounds alarm, captures images, records video, and sends captured images by email

With my new

web camera software
, I can run a broadcasting broadcast
of my apartment viewable online. This opens up a number
of opportunities, the surface of which has not even been scratched in today's world. I can use
this webcast for surveillance purposes, allowing me to see what's going on in my home
at any moment from a remote viewing computer.

As long as I have the web camera
running and a remote station with Internet access, I can view the apartment.
With the application and the webcam, I can change the settings to capture video,
sense motion (if I don't want to keep the camera running at all times),
or use a combination of a live feed and recorded video to realize a protection
system that takes full advantage of recent technology.

With a capture card,
I can easily move appropriate video and screenshots to use on
any station.

With sensitive data on my computer
and precious property in my room,
it only makes sense to have a protection setup that I can supervise whenever I feel that my privacy
is being compromised. If I owned a small firm or lived with roommates, I couldn't imagine
living without it.

Modern professional surveillance application works with
any webcam, Internet cameras, and major capture cards.




Webcam software detects activity, triggers siren, captures snapshots, records video, and sends captured images by email


Security software

has become so difficult that the average
user who has been busy minding his business instead of pouring over electronics and online
technology articles can be easily overwhelmed when it comes time to setup or modernize his surveillance system.


Fortunately, there is new professional surveillance application that simplifies much of the decision making.
You don't necessarily have to get rid of a working analog closed circuit TV system in order to renew to a broadcasting
video that can be monitored from any online connected workstation or 3G phone. Video capture cards can digitally convert the
snapshots for webcast. Until recently, there had been no real attempts to regulate the new Internet
cameras; every make and manufacturer functioned a tiny differently. And when you throw cameras into the
mix, finding one application to control them all was heavy.



Professional security application

is now accessible that will work for any camera
or Internet camera and for most capture cards as well. You can supervise anything your activity
detectors are picking up at your home or company while you can be half a world away.
The software itself may not be easy, but it can get life simpler for you.

Camera

Minggu, 15 Agustus 2010

Flowchart: Alternate Process: KODE ETIK SEKOLAH

KODE ETIK SEKOLAH


SEKOLAH DASAR NEGERI BLUBUK 01

1. Peserta didik bebas menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya masing-masing.

2. Pendidik dan tenaga kependidikan menumbuhkan rasa keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sehingga membentuk akhlak dan budii pekerti yang luhur.

3. Peserta didik diwajibkan menghormati dan menghargai Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan.

4. Peserta didik wajib mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan memetuhi semua peraturan yang berlaku.

5. Peserta didik harus bisa menjaga dan memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman.

6. Peserta didik wajib mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama.

7. Peserta didik wajib mencntai lingkungan, bangsa, dan negara serta agama

8. Peserta didik harus bisa menjaga dan memelihara sarana dan prasarana , kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan dan kenyamanan sekolah.

9. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang :

a. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung

b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik

c. Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.

d. Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional.

e. Melakukan tindakan – tindakan yang kurang terpuji kepada peserta didik.

Blubuk, 14 Juli 2010

Kepala Sekolah

BAMBANG TRIYANTO, S.Pd.

NIP. 19610312 198012 1 002

Jumat, 16 Juli 2010

KAYA

ORANG-ORANG KAYA
RAJA Thailand Bhumibol Adulyadej adalah raja terkaya nomor satu di dunia. Pada 2009, majalah Forbes mencatat kekayaan raja sebesar USD30 miliar.

Kemudian urutan kedua ditempati Raja Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah dengan kekayaan USD20 Miliar (Juni 2009). Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Khalifa bin Zayed al-Nahayan berada di urutan ketiga dengan kekayaan USD18 miliar (Juni 2009). Raja Arab Saudi Abdullah di peringkat keempat dengan kekayaan USD17 miliar (Juni 2009). Peringkat kelima ditempati PM UEA Mohammed bin Rashid al- Maktoum dengan kekayaan sebesar USD12 miliar (Juni 2009). Urutan keenam ditempati PM Italia Silvio Berlusconi dengan kekayaan sebesar USD6,5 miliar (Maret 2009).

Peringkat ketujuh ditempati Pangeran Liechtenstein Hans Adam II dengan kekayaan USD3,5 miliar (Juni 2009). Emir Qatar Hamad bin Khalifa al-Thani di urutan kedelapan dengan kekayaan USD2 miliar (Juni 2009). Presiden Pakistan Asif Ali Zardari juga di urutan kedelapan dengan kekayaan USD1,8 miliar (2009). Pangeran Monako Albert II di peringkat kesembilan dengan jumlah kekayaan sebesar USD1 miliar (Juni 2009). Lalu peringkat ke-10 ditempati Presiden Cile Sebastian Pinera dengan kekayaan USD1 miliar (Maret 2009).

Sebagaimana dilaporkan Forbes( 21/12/2009), Sultan Oman Qaboos bin Said al-Said yang memiliki kekayaan USD700 juta (Juni 2009) menduduki peringkat ke-11. Presiden Equatorial Guinea Teodoro Obiang Nguema Mbasogo yang memiliki kekayaan USD600 juta berada di urutan ke-12. Ratu Inggris Elizabeth II dengan kekayaan USD450 juta (Juni 2009) di urutan ke-13. Emir Kuwait Sabah al-Ahmad al-Jaber al-Sabah berada di peringkat ke-14 dengan kekayaan USD400 juta (Juni 2009). Ratu Belanda Beatrix I yang memiliki kekayaan USD200 juta berada di peringkat ke-15. Raja Swaziland Mswati III di urutan ke-16 dengan kekayaan USD100 juta.

Sementara PM Selandia Baru John Key dilaporkan memiliki kekayaan USD37 juta dan berada di urutan ke-17. Presiden Korea Selatan Lee Myung Bak di peringkat ke-18 dengan kekayaan USD23,6 juta. PM Montenegro Milo Dukanovic di posisi ke-19 dengan kekayaan USD14,8 juta. Selanjutnya Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner di posisi ke-20 dengan kekayaan USD12,92 juta (Juli 2009), diikuti Ratu Denmark Margrethe II yang dilaporkan memiliki kekayaan USD10 juta dan Raja Swedia Carl XVI Gustaf yang memiliki kekayaan USD9 juta. Adapun Presiden Amerika Serikat Barack Obama dilaporkan memiliki kekayaan USD7 juta. Presiden Prancis Nicolas Sarkozy memiliki kekayaan USD3 juta.

PM Turki Recep Tayyip Erdogan memiliki kekayaan sebesar USD1,8 juta (Maret 2010). Presiden Meksiko Felipe Calderon memiliki pundi-pundi kekayaan sebesar USD670.000. Adapun Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan kekayaannya sebesar USD500.000. Lalu Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva dengan kekayaan sebesar USD360.000 dan PM Rusia Vladimir Putin sebesar USD150.000- USD40 miliar (2007). Urutan daftar kekayaan tersebut belum bisa dijadikan pemeringkatan siapa tertinggi dan terendah. Sebab belum tentu semua kepala negara atau pemimpin kerajaan terbuka menyampaikan total kekayaannya. Namun setidaknya, daftar tersebut menggambarkan seberapa besar kekayaan seorang kepala negara.

Laporan terbaru yang dilansir Forbes (7/7/2010) tentang 15 raja, ratu, dan pemimpin terkaya menunjukkan bahwa rata-rata kekayaan mereka turun 9 persen. Penurunan kekayaan paling tajam dialami Kerajaan Dubai sebesar lebih dari 60 persen. Sementara kekayaan Kerajaan Arab Saudi dan Qatar sedikit meningkat. Pemeringkatan yang dilansir Forbes itu tidak jauh berbeda hasilnya, hanya sedikit terjadi pergeseran peringkat, yakni Raja Thailand Bhumibol Adulyadej dengan kekayaan USD30 miliar (1). Kemudian disusul Raja Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah dengan kekayaan USD20 miliar (2).

Raja Arab Saudi Abdullah bin Abul Aziz di peringkat ketiga dengan kekayaan yang meningkat jadi USD18 miliar. Presiden UEA Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan kekayaannya turun menjadi USD15 miliar sehingga berada di peringkat keempat. Selanjutnya PM UEA Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum mencatatkan penurunan kekayaan menjadi USD4,5 miliar, berada di peringkat kelima. Pangeran Liechtenstein Hans Adam II di urutan keenam dengan kekayaan USD3,5 miliar. Raja Maroko di urutan ketujuh dengan kekayaan USD2,5 miliar.

Peringkat kedelapan ditempati Emir Qatar yang kekayaannya meningkat jadi USD2,4 miliar. Urutan kesembilan ditempati Pangeran Monako dengan kekayaan USD1 miliar. Posisi ke-10 ditempati Pangeran Aga Khan Karim al-Husseini dengan kekayaan USD800 juta. Urutan ke-11 ditempati Sultan Qaboos bin Said dari Oman dengan kekayaan USD70 juta. Posisi ke-12 ditempati Ratu Elizabeth II (Inggris) dengan kekayaan USD450 juta. Kemudian Emir Kuwait Sheikh Sabah al-Ahmad al-Jaber al- Sabah berada di posisi ke-13 dengan mencatat penurunan kekayaan menjadi sebesar USD350 juta.

Urutan ke-14 ditempati Ratu Beatrix Wilhelmina Armgard (Belanda) dengan kekayaan USD200 juta.Terakhir, posisi ke-15 ditempati Raja Swaziland King Mswati III dengan kekayaan sebesar USD100 juta. Menurut Forbes, kekayaan para raja dan ratu didapatkan dari kekuasaannya. Semua raja dan ratu yang masuk dalam daftar orang terkaya tersebut adalah kepala negara dengan sistem kerajaan dan mewarisi kekayaan keluarganya.

Rabu, 07 Juli 2010

1. Kamera Digital Pertama di Dunia

World’s First Digital Camera (1975): Created by Kodak's engineer Steve Sasson
Pada Desember 1975, insinyur Kodak Steve Sasson menciptakan sesuatu yang akan merevolusionerkan fotografi, Kamera Digital Pertama Di Dunia. Berukuran sebesar pemanggang roti, tampilan hitam putih. Resolusi 100×100 - atau 0,01 megapixels.

2. Motel Pertama Di Dunia

World's First Motel (1925): Motel Inn
Motel Inn di San Luis Obispo, California, Motel pertama di dunia. Dibuat tahun 1925 oleh arsitek LA Arthur Heineman, Motel Inn semula dinamai Milestone Mo-Tel. Biaya permalamnya adalah $1,25. Motel ini masih beroperasi sampai saat ini.

3. Cover Album Pertama di Dunia

World's First Album Cover (1938): Smash Song Hits by Rodgers and Hart

Alex Steinweiss, seorang perancang berumur 23 tahun, menciptakan album pada tahun 1938 berupa Piringan Hitam, album ini sukses di pasaran dan menjadi cover album pertama di dunia.

4. Novel Pertama di Dunia

World's First Novel (1007): Tale of Genji

Novel ini mengisahkan tentang sebuah perjalanan di atas tahun 1007, anak lelaki seorang Kaisar, yang mencari cinta, bertemu dengan banyak sekali wanita di sepanjang perjalanan. Ditulis oleh orang Jepang BERNAMA Murasaki Shikibu.
5. Server Pertama di Dunia

World's First Web Server and Web Site (1990): a NeXT computer at CERN
Info.cern.ch adalah alamat website dan web server pertama di dunia. Berjalan menggunakan NeXT computer at CERN. Alamat web lengkap yang pertama kali adalah http://info.cern.ch/hypertext/WWW/TheProject.html yang diperkenalkan dan dibuat oleh Tim Berners-Lee.
6. Sepeda Motor Pertama di Dunia

World's First Motorcycle (1885): Daimler's "riding car"

Sepeda Motor pertama di desain dan dibangun oleh penemu Jerman Gottlieb Daimler dan Wilhelm Maybach di Bad Cannstatt (Stuttgart) pada tahun 1885. Ini juga merupakan kendaraan pertama yang digerakkan dengan minyak tanah.

7. X-Ray Pertama di Dunia
Di tahun 1895 Wilhelm Conrad Röntgen, profesor ilmu fisika Universitas Wurburg di Jerman, melakukan eksperimen dengan menghentikan listrik di tube kaca. Di tahun 1895 Wilhelm Röntgen melakukan eksperimennya sendiri, kali ini di kegelapan dan ia menyadari adanya cahaya yang dihasilkan di tembok, yang diketahuinya tidak disebabkan oleh fluorescence atau cahaya tampak.

World's First X-Ray (1895)
Dia menemukan partikel sinar "X" yang tak dikenali atau lebih dikenal dengan X-ray. Sesudah beberapa bulan bermain dengan penemuannya dia menyadari tempat garis edar sinar benda itu membentuk bayangan, menjadikannya gambar X-ray pertama di dunia. Di tahun 1901 Wilhelm Röntgen dihadiahi Nobel Prize Ilmu Fisika untuk penemuan ini.
8. Mouse Komputer Pertama di Dunia

World's First Computer Mouse (1964): by Douglas Engelbart

Mouse pertama di dunia dibuat oleh Douglas Engelbart pada 1964, terdiri dari dua persneling-roda diletakkan tegak lurus satu sama lain, memberikan pergerakan satu poros. Mouse nya terbuat dari kayu.
9. Gedung Pencakar Langit Pertama di Dunia

World's First Skyscraper (1885): Home Insurance Building in Chicago

Arsitektur unik Gedung Asuransi ini dibuat 1885 di Chicago, Illinois dan dibongkar pada 1931 untuk digantikan oleh Gedung (sekarang bernama LaSalle National Bank Building). Gedung pertama ini memakai baja struktural di bingkainya, tetapi sebagian besar strukturnya tersusun atas besi tempaan. Gedung tinggi pertama ini disokong, baik di dalam dan di luar, oleh badan logam tahan api. Ketinggian gedung ini sekitar 138 kaki (42 m).
10. Konsep Mobil Pertama di Dunia
World's First Concept Car (1938): Buick Y-Job
Dirancang pada tahun 1938 oleh perancang terkenal General Motors Harley Earl, Buick Y-Job dan dianggap oleh sebagian besar menjadi mobil konsep pertama. Mobil itu lampu tersembunyi yang dapat dioperasikan, "gunsight" ornamen kap, bumper pelindung, digunakan oleh Buick sampai tahun 1950-an.

11. MP3 Pertama di Dunia

World's First MP3 Player (1998): MPMan 32MB
Diluncurkan pada Tahun 1998, MP3 Player Pertama Di Dunia, berkapasitas 32MB dan 64MB. Harganya US$69

12. Micro Processor Pertama di Dunia
World's First Microprocessor (1971): Intel 4004

Pada November, 1971, perusahaan Intel memasukkan pengolah mikro pertama di Dunia, Intel 4004 (U.S. Patent #3,821,715), diciptakan oleh Intel dirancang oleh Federico Faggin, Ted Hoff, dan Stan Mazor. Sesudahnya, penemuan kontak diintegrasikan dan merevolusionerkan pola komputer yang ada sekarang.
13. Majalah Pertama di Dunia

World's First Magazine (1731): The Gentleman's Magazine






























The Gentleman's Magazine terbit pada Tahun 1731, di London, merupakan majalah pertama. Edward Cave, yang menyunting The Gentleman's Magazine ini.
14. Foto Pertama di Dunia




World'












s First Photograph (1826): "View from the Window at Le Gras"

Berabad-abad kemajuan dalam kimia dan optik, termasuk penemuan kamera obscura, menjadikannya pelopor untuk foto pertama di dunia. Pada tahun 1826, ilmuwan Perancis Joseph Nicéphore Niépce, mengambil foto itu, berjudul"View from the Window at Le Gras" di rumah keluarganya.
15. Teka-Teki Silang Pertama di Dunia



































TTS Pertama di Dunia (1913): Invention Arthur Wynne
Pada tahun 1913, Arthur Wynne memiliki pekerjaan menyusun halaman teka-teki mingguan untuk Fun, bagian dari komik delapan halaman dari New York World, sebuah koran utama waktu.

Sumber :
www.kaskus.us / www.southdreamz.com

Sabtu, 03 Juli 2010

Calung SDN Blubuk 01

a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipJFTJryCpLwUYvzm6KhgMGgMcMw_fsMt0_wjLnBdwx_cpGBfDiLdy1sEy6X12pYhBuNS26xVONg2dCyWwpA6AxW85eO5h2UcbUlD29fo9MGExfP6a9A16UoHG4yfnE2Kp-3oiVQ-pp1g/s1600/DSC07596.JPG">
Group calung SD Negeri Blubuk 01 bersama peserta carnaval BKD ikut memeriahkan Ulang Tahun Kabupaten Tegal

Sabtu, 13 Maret 2010

Trik mempercepat browser Opera

08/02/2010 - 07:17:13


Jika Anda biasa menggunakan browser Opera, namun berjalan sangat lambat, mungkin trik berikut ini dapat membantu Anda mempercepat koneksi browser Opera (khusus untuk koneksi Internet dan spesifikasi komputer yang lambat).

Trik berikut in dapat sedikit membantu, terutama bagi mereka yang ingin mempercepat performa browser Opera yang digunakan. berikut adalah langkah-langkah nya :

1. Buka Opera

2. Ketika opera:config di box URL, tekan enter.

3. Pilih Performance

4. Untuk membuat setting maksimal dari limit bandwith, Anda bisa mengisi field yang ada sebagai berikut :
-Max Connection Server = 10
-Max Connection Total = 64
-Network Buffer Size = 64
-Beri tanda check di No Connection Keep Alive
-Beri tanda check di Non-Compliant 100 Server Continue

5.
Klik Save, lalu restart browser Anda, dan lihat hasilnya.

Selasa, 09 Februari 2010



Kegiatan pembiasaan hidup bersih dan sehat dengan mebiasakan cuci tangan pakai sabun, pengawasan jajan di warung sekolah oleh guru dan dokter kecil SD Negeri Blubuk 01