Minggu, 15 Agustus 2010

Flowchart: Alternate Process: KODE ETIK SEKOLAH

KODE ETIK SEKOLAH


SEKOLAH DASAR NEGERI BLUBUK 01

1. Peserta didik bebas menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya masing-masing.

2. Pendidik dan tenaga kependidikan menumbuhkan rasa keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sehingga membentuk akhlak dan budii pekerti yang luhur.

3. Peserta didik diwajibkan menghormati dan menghargai Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan.

4. Peserta didik wajib mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan memetuhi semua peraturan yang berlaku.

5. Peserta didik harus bisa menjaga dan memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman.

6. Peserta didik wajib mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama.

7. Peserta didik wajib mencntai lingkungan, bangsa, dan negara serta agama

8. Peserta didik harus bisa menjaga dan memelihara sarana dan prasarana , kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan dan kenyamanan sekolah.

9. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang :

a. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung

b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik

c. Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.

d. Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional.

e. Melakukan tindakan – tindakan yang kurang terpuji kepada peserta didik.

Blubuk, 14 Juli 2010

Kepala Sekolah

BAMBANG TRIYANTO, S.Pd.

NIP. 19610312 198012 1 002