Selasa, 01 Maret 2011

PROSEDUR OPERASI STANDAR ( POS )

UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH

TAHUN PELAJARAN 2010/2011

SD NEGERI BLUBUK 01

UPTD DIKPORA KECAMATAN DUKUHWARU

PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL

DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA

TAHUN 2011

KATA PENGANTAR

Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/ Madarsah Tahun Pelajaran 2010/2011 Pasal 6 , Sekolah menetapkan Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011. Untuk memenuhi ketentuan tersebut Sekolah Bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tegal telah menyusun Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011.

POS memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Ujian Sekolah, menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, penentuan kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan.

Diharapkan setiap unsur terkait dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah dapat terlaksana secara objektif, berkeadilan dan akuntabel.

Dengan senantiasa berserah diri kepada Allah SWT, Tuahn Yang Maha Esa, Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 segera dapat dilaksanakan.

Blubuk, 1 Februari 2011

Kepala SDN Blubuk 01

BAMBANG TRIYANTO, S.Pd.

NIP. 19610312 198012 1 002

PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL

DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA

UPTD DIKPORA KECAMATAN DUKUHWARU

SD NEGERI BLUBUK 01

Alamat: Jl. Gunung Slamet No. 16 Blubuk


KEPUTUSAN

KEPALA SD NEGERI BLUBUK 01

NOMOR : 423.7/ 12 / 2011

TENTANG

PROSEDUR OPERASI STANDAR ( POS ) UJIAN SEKOLAH

TAHUN PELAJARAN 2010/2011

KEPALA SD NEGERI BLUBUK 01

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Meneteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011, perlu menetapkan keputusan Kepala Sekolah tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2010/2011.

Mengingat

:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301 )

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496 )

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/ Madrasah Tahun Pelajaran 2010/2011

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH (US) TAHUN PELAJARAN 2010/2011 SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN INI.

Pertama

:

Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 Ujian SD Negeri Blubuk 01 sebagaimana terdapat dalam lampiran surat keputusan ini

Kedua

:

Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011

Ketiga

:

Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Keempat

:

Keputusan ii mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan : di Blubuk

Pada tanggal : 1 Februari 2011

Kepala SDN Blubuk 01

BAMBANG TRIYANTO, S.Pd.

Tembusan kepada yth: NIP. 19610312 198012 1 002

  1. Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Tegal
  2. Kepala UPTD Dikpora Kec. Dukuharu
  3. Arsip.

Lampiran 1 : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI BLUBUK 01

Nomor : 423.7/ 160/2010 Tanggal : 10 Februari 2010

Tentang POS UJIAN SDN BLUBUK 01.

I. PESERTA UJIAN

  1. Persyaratan Peserta Ujian

1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SD Negeri Blubuk 01 berhak mengikuti Ujian Sekolah.

2. Untuk mengikuti Ujian Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan :

a. Duduk di kelas VI melalui kenaikan kelas dari kelas I sampai dengan

kelas V

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I kelas I sampai dengan semester I kelas VI

c. Berusia tidak lebih dari 18 tahun pada waktu pelaksanaan ujian sekolah

d. Persyaratan lain akan disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan sekolah

3. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah di satuan pendidikan yang bersamgkutan, dapat mengikuti Ujian Sekolah di satuan Pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh Sekolah penyelenggara ujian.

4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah utama dapat mengikuti Ujian Sekolah susulan.

5. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2009/2010 berhak mengikuti Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2010/2011 dengan syarat terdaftar sebagai siswa pada tahun pelajaran 2010/2011/

6. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2009/2010 yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran 2010/2011 wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.

  1. Pendaftaran Peserta Ujian

1. Sekolah melaksanakan pendaftaran calon peserta

2. Sekolah mengirimkan daftar calon peserta ujian ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.

3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal mengirimkan daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah penyelenggara ujian melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.

4. Sekolah penyelenggara ujian melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.

5. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal mengirimkan daftar nominasi tetap (DNT) beserta kartu peserta ujian sekolah penyelenggara ujian melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan ujian.

6. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal menyusun dan mengirimkan rekapitulasi jumlah peserta ujian ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

7. Sekolah penyelenggara ujian wajib mendaftarkan peserta yang tidak dapat mengikuti ujia di sekolah yang bersangkutan ke sekolah lain yang ditentukan oleh penyelenggara ujian.

8. Kepala Sekolah penyelenggara ujian membubuhkan stempel pada kartu peserta ujian sekolah yang telah ditempel foto peserta.

II. PENYELENGGARA UJIAN

A. Penyelenggaraan

1. Sekolah menyelenggarakan Ujian Sekolah berdasarkan ketetapan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.

2. Sekolah menyelenggarakan ujian menggunakan kurikulum SD Negeri Blubuk 01.

3. Kepala Sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian sekolah.

B. Penganggungjawab

1. Kepala Sekolah penyelenggara membentuk dan menetapkan Penyelenggara Ujian Sekolah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai kebutuhan.

2. Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

III. PENYIAPAN BAHAN UJIAN

A. Bahan Ujian

Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di SD Negeri Blubuk 01

B. Mata Pelajaran yang Diujikan

1. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran yang termasuk dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang diajarkan samapai dengan Kelas VI dan tidak diujikan pada UN.

2. Ujian dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis dan /atau ujian praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.

3. Ujian praktik mencakup mata pelajaran yang diujikan pada UN yang memerlukan ujian praktik.

4. Mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah tahun pelajaran 2010/2011 adalah sebagai berikut :

No.

Mata Pelajaran

Bentuk Ujian

Keterangan

Tertulis

Praktik

1

Pendidikan Agama

V

V

2

Pendidikan Kewarganegaraan

V

-

3

Bahasa Indonesia

-

V

Mendengarkan, Berbicara, Membaca dan Menulis

4

Ilmu Pengetahuan Alam

-

V

5

Ilmu Pengetahuan Sosial

V

-

6

Seni Budaya dan Ketrampilan

-

V

7

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

-

V

Muatan Lokal:

8

Bahasa Jawa

V

V

Mendengarkan, Berbicara, Membaca dan Menulis

9

Bahasa Inggris

V

V

Mendengarkan, Berbicara, Membaca dan Menulis

C. Kelompok Mata Pelajaran yang Dinilai oleh Pendidik

Pendidik menilai aspek afektif melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran :

1. Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia;

2. Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian;

3. Kelompok mata pelajaran Estetika;

4. Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.

D. Mata Pelajaran Muatan Lokal dan Mata Pelajaran yang Menjadi Ciri Khas Sekolah

Penilaian mata pelajaran muatan lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah ditentukan oleh sekolah.

E. Penyiapan Bahan Ujian

1. Penyiapan naskah soal ujian mencakup penyusunan kisi – kisi, penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), penyiapan master copy, dan penggandaan naskah soal ujian.

2. Perangkat bahan ujian terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, pedoman penilaian / penskoran, blanko daftar nilai, blanko daftar hadir, dan blanko berita acara ujian.

3. Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara dan/atau kelompok sekolah, berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.

4. Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan.

b. Mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan guru yang sudah megikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan.

c. Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.

5. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal ujian utama dan ujian susulan.

6. Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman ukuran 12.

7. Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48.8.

8. Naskah soal ujian di kemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.

9. Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.

IV. PELAKSANAAN UJIAN

A. Waktu Pelaksanaan Ujian

1. Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Sekolah.

2. Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sekolah.

3. Jadwal pelaksanaan ujian setiap mata pelajaran ditetapkan oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan Kalender Pendidikan yang berlaku.

B. Ujian Susulan

Ujian Susulan diselenggarakan dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

1. Ujian Susulan diperuntukan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti ujian utama berdasarkan alasan yang sah.

2. Ujian Susulan menggunakan naskah soal ujian susulan.

3. Ujian susulan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.

C. Pengaturan Ruang / Tempat Ujian

Sekolah / Madrasah penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Ruang ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan.

2. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian.

3. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta dengan jarak duduk antara peserta minimal 1 meter.

4. Setiap meja diberi nomor peserta ujian.

5. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.

6. Tempat ujian praktik diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah.

7. Selain peserta dan pengawas ruang ujian dilarang masuk.

D. Tata Tertib Ujian

1. Tata Tertib peserta ujian tulis sebagai berikut :

a. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan / diberitahukan, yakni 15 ( lima belas ) menit sebelum ujian dimulai.

b. Peserta yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu.

c. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain ke dalam ruang ujian sebagaimana yang ditetapkan oleh sekolah.

d. Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam.

e. Peserta wajib mengisi daftar hadir.

f. Peserta mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

g. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian.

h. Peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali.

i. Peserta dilarang menyontek atau bekerjasama dengan pihak lain.

j. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan ujian.

k. Peserta harus berhenti menerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing – masing.

l. Meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian menumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian.

m. Peserta yang melanggar tata tertib ujuan di beri peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

2. Tata Tertib Pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan tata tertib ujian tulis.

3. Tata Tertib Pengawas Ujian adalah sebagai berikut :

a. Memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan.

b. Melakukan pengecekan ruang sesuai dengan tata ruang ujian.

c. Membaca tata tertib ujian sebelum ujian dimulai

d. Membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian.

e. Mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangani oleh peserta ujian dan mengecek kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai.

f. Membagi lembar jawaban ujian dan membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai

g. Membagikan naskah soal kepada peserta ujian dalam posisi terbalik

h. Mempersilahkan peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu ujian dimulai

i. Mengawasi pelaksanaan ujian dengan sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian

j. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung

k. Mengumpulkan dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda selesai mengerjakan soal

l. Menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil

m. Memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian

n. Menyerahkan lembar jawaban ujian dan naskah soal ujian kepada penyelenggara ujian sekolah/madrasah disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian

4. Sekolah akan menambah tata tertib ujian sesuai dengan keperluan dan tidak bertentangan dengan tata tertib di atas.

E. Pengawas Ujian

1. Pengawas ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.

2. Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antar guru kelas dan atau guru mata pelajaran

3. Pengawasan ujian praktik dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dan atau guru kelas/mata pelajaran lainnya

4. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian

5. Pada ujian tulis guru kelas VI tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkannya

V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN

A. Pemeriksaan/Penilaian

Hasil ujian tulis dan praktik diperiksa / dikoreksi dan dinilai oleh guru / tim guru dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

1. Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelanggara

2. Pemeriksaan hasil ujian bentuk uraian dilakukan oleh dua orang korektor kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor > 2,00 (untuk rentang nilai 0-10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir

3. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru kelas/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan

B. Daftar Nilai Hasil Ujian

1. Daftar nilai hasil ujian duterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara

2. Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0-10 dengan 2 (dua) desimal

VI. PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERTIBAN IJAZAH

A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah

1. Sekolah penyelenggara ujian menetapkan nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan

2. penentuan batas kelulusan ujian sekolah perlu mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga kabupaten Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan

3. Penentuan batas kelulusan ujian sekolah perlu mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.

4. Peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan

b. Mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran sesuia dengan yang ditentukan oleh sekolah penyelenggara ujian

5. Penentuan Kelulusan Ujian Sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik.

6. Penentu kelulusan bagi peserta ujian dari sekolah yang menggabung dilakukan bersama – sama dengan sekolah penyelenggara ujian.

B. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :

a. Memyelesaikan seluruh program pembelajaran

b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

c. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

d. Lulus UN.

2. Penumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing – masing satuan pendidikan paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2011.

C. Penerbitan Ijazah

1. Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.

2. Blanko ijazah SD bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal menerima Daftar Kolektif Hasil UN (DKH UN) dan Surat Keterangan Hasil UN (SKH UN) yang telah diisi oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi.

4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal mendistribusikan blanko ijazah ke sekolah penyelenggara berdasarkan laporan hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan hasil Ujian Sekolah (UN). Sekolah penyelenggara ujian menerima blanko ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.

5. Sekolah penyelenggara menerbitkan ijazah berdasarkan DKHUN dan nilai hasil Ujian Sekolah.

6. Nilai UN dan Ujian Sekolah dicantumkan dalam ijazah.

7. Ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah penyelenggara ujian dan distempel.

8. Bagi peserta didik yang mengikuti ujian disekolah / madrasah lain, ijazahnya diterbitkan oleh sekolah penyelenggara asal.

9. Sekolah yang tidak menyelenggarakan ujian meyerahkan hasil penilaian oleh pendidik satuan pendidikan yang bersangkutan kepada Kepala Sekolah penyelenggara ujian.

VII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN

1. Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.

2. Biaya Penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup komponen – komponen sebagai berikut :

a. Pengisian data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidika, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.

b. Pengadaan Kartu peserta Ujian Sekolah.

c. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penylenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah.

d. Penulisan dan penggandaan naskah soal, penyaiapn dan penggandaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian.

e. Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah.

f. Penyusunan laporan Ujian Sekolah / Madrasah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tegal.

3. Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS/RKBUM) sebagaimana dimaksud pada butir 2, kemudian mengajukannya kepada Pemerintahan Daerah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.

4. Sekolah yang menggabung menyusun RKBUS/RKBUM bersama dengan sekolah penyelenggara, kemudian sekolah penyelenggara RKBUS/RKBUM kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal.

VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pemantauan dan evaluasi ujian sekolah dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jederal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Diknas, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan, Departemen Agama, Kanwil Depag, dan Kandepag sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

IX. PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN

1. Laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian, pemeriksanaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran

2. Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan.

Ditetapkan : di Blubuk

Pada tanggal : 1 Februari 2011

Kepala SDN Blubuk 01

BAMBANG TRIYANTO, SP.d

NIP. 19610312 198012 1 002

Investments Leisure Health and Formation

Free

Investments Leisure Health and Formation

buy and sell > health, beauty, fragrance, special needs

Here you will find digital products, ebooks, video sections, and the software, investments, leisure, health and formation on any topic. All these products are well established. In addition, you can download and start using your product immediately. I have tried here to give you as much as possible in order for your viewing pleasure that came out of it to judge you. If you are a beginner, here you’ll find everything you want. I will constantly update the site with new products, e-books, video sections, and software, investments, leisure, health and formation, as well as new pages and topics. Health to you and good luck.


Selasa, 07 Desember 2010

PERMENDIKNAS NO.28 TAHUN 2010

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 28 TAHUN 2010
TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :
a. bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;
c. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4754);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
13. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.
4. Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah/madrasah yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
5. Kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
6. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
7. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
8. Penilaian kinerja adalah suatu proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.
9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah
10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
11. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.
12. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
14. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
15. Kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota adalah perwakilan Kementerian Agama tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
16. Dinas provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di provinsi.
17. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di kabupaten/kota.
18. Pengawas sekolah adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah/madrasah.
BAB II
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 2
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c. mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.
BAB III
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 3
(1) Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Kepala dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.
Pasal 4
(1) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut dari guru yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan seleksi administratif dan akademik.
(2) Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 ayat (2).
(3) Seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi.
(2) Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh menteri.
Pasal 7
(1) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan.
(3) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemerintah dapat memfasilitasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kemampuan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(5) Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
(6) Calon kepala sekolah/madrasah yang dinyatakan lulus penilaian diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara.
(7) Sertifikat kepala sekolah/madrasah dicatat dalam database nasional dan diberi nomor unik oleh menteri atau lembaga yang ditunjuk
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB IV
PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 9
(1) Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.
(2) Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.
7
(4) Berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai tugas tambahan.
(5) Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
MASA TUGAS
Pasal 10
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 11
(1) Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
(3) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.

BAB VII
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 12
(1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun.
(2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah.
(3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah;
(5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
(6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU SEBAGAI
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 13
Kepala sekolah/madrasah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Pasal 14
(1) Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a. permohonan sendiri;
b. masa penugasan berakhir;
c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
g. berhalangan tetap;
h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau
i. meninggal dunia.
(2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya berdasarkan penilaian kinerja dan masukan dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah menetapkan keputusan perpanjangan masa penugasan kepala sekolah/madrasah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, masa tugasnya dihitung sejak yang bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, guru yang telah atau sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah sampai selesai masa tugasnya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan Peraturan Menteri ini dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun 2013.
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH